Menurut Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Polisi Edward Aritonang, saat ini tim Bareskrim Polri tengah meneliti keaslian video yang beredar lewat jejaring sosial Facebook, itu(Video Luna Ariel). Edward menjelaskan, tim sudah meminta bantuan ahli informasi teknologi dan multimedia. Mabes Polri menilai, video jelas telah melanggar Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Setiap orang yang memproduksi, membuat memperbanyak, dan menyebarluaskan produk pornografi terancam hukuman penjara minimal 6 sampai 12 tahun.
Kumpulan Highlights Sepak Bola
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 comments:
Posting Komentar